Halaman ini digunakan untuk mengelola data Pemerintah Desa mengelola data Aparat Pemerintah Desa dan mengatur penandatangan surat.
Untuk masuk halaman Pemerintahan Desa terdapat dua cara yaitu sebagai berikut :
Info Desa
> Pemerintahan Desa
Buku Administrasi Desa
> Administrasi Umum
> Buku Pemerintah Desa
Tambah
seperti gambar berikut.Dari Database Penduduk
jika aparat berasal dari warga desa. Sedangkan jika aparat berasal dari warga luar desa, silakan klik Tidak Terdata
. Perhatikan gambar berikut.dari database penduduk
, langkah berikutnya adalah :Aktif
Pengaturan Lebar dan Tinggi gambar bawaan sistem 200px, nilai 200px Lebar dan Tinggi gambar bisa diubah sesuai kebutuhan pengguna.
Tidak Terdata
langkah selanjutnya adalah :a. Isikan data aparat pada form yang tersedia
b. Tambahkan foto aparat
c. Klik Aktif
d. Klik Simpan
Untuk mengubah data aparat pemerintah desa caranya adalah sebagai berikut.
Di form yang ditampilkan, ubah data seperlunya.
Klik tombol Simpan untuk menyimpan perubahan yang telah dilakukan.
Jika seorang aparat pemerintah desa sudah mencapai masa pensiun, maka perlu dilakukan perlu dilakukan penonaktifan. Tujuannya adalah supaya aparat yang bersangkutan tidak ditampilkan dalam widget aparat pemerintah desa maupun diberikan hak untuk penandatanganan surat maupun dokumen lainnya.
Untuk mengkatifkan atau menonaktifkan aparat pemerintah desa, ada dua cara yang dapat dilakukan.
Klik tombol Gembok
jika gembok
dalam posisi terbuka berarti aktif. Namun jika gembok
dalam posisi tertutup/terkunci berarti tidak aktif. Perhatikan gambar berikut.
a. Klik tombol Ubah
b. Klik Aktif / Tidak Aktif.
c. Klik Simpan.
Hindari Hapus Data karena akan menghilangkan History.
Untuk menghapus data aparat pemerintah desa caranya adalah :
Untuk mengubah istilah jabatan, menambahkan atau menghapus jabatan dengan cara. Perhatikan gambar berikut.
a. Melihat Data Jabatan
Setelah itu akan muncul seperti gambar berikut
b. Mengubah atau Menghapus Data Jabatan
Informasi : Jabatan Kepala Desa dan Seketaris tidak boleh di hapus (jika di hapus melalui database secara langsung, akan berdampak error yang modul yang lain)
Solusi : Jika istilah jabatan Kepala Desa dan Seketaris Desa berbeda dengan yang di tentuan desa, dapat menggunakan fitur
Untuk mengatur urutan/posisi pemerintah desa, caranya adalah klik tanda panah ke bawah untuk menurunkan urutan/posisi dan klik tanda panah ke atas untuk menaikkan urutan/posisi. Perhatikan gambar berikut.
Dalam aturan tata naskah dinas, pejabat yang dapat menandatangani atas namanya sendiri hanyalah kepala (dalam lingkup desa adalah Kepala Desa). Jika dalam situasi kepala desa tidak berkedudukan di Kantor Desa, maka penandatangan surat harus menggunakan atas nama (a.n.). Secara hierarki yang dapat menandatangani atas nama Kepala Desa adalah Sekretaris Desa.
Lantas, bagaimana jika Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak berkedudukan di Kantor Desa? Jika kedua pejabat tersebut tidak berkedudukan di Kantor Desa, maka penandatangan surat menggunakan untuk beliau (u.b.), yang nantinya akan ditandatangani oleh perangkat desa yang berkepentingan
Hal pertama yang perlu di perhatikan untuk menentukan yang mendatangani surat baik sebagai Kepala Desa ataupun a.n dan u.b perlu di atur pada halaman pengurus. Jika a.n dan u.b sudah di tentukan maka kita dapat membuat surat
untuk menentukan a.n dan u.b penandatangan pada aparatur desa, perlu di perhatikan
tombol a.n akan muncul jika sudah di tambahkan aparatur desa sebagai seketaris desa
tombol u.b akan muncul jika aparatur desa tersebut bukan sebagai kepala desa dan seketaris desa
diklik menjadi Hitam
agar muncul pada list Penanda Tangan disaat akan cetak surat.
Ketika masih muncul a.n. atau u.b. warna Ungu
, maka tidak tampil pada list Penanda Tangan tersebut.
Untuk pengaturan bagan struktur organisasi pemerintah desa caranya sebagai berikut:
Ubah Data
Kolom Atasan
, Bagan-Tingkat
, dan Bagan-Offset
parameter
iniSetelah selesai jangan lupa klik Simpan
Selanjutnya lakukan hal serupa (langkah nomor 1 sampai 4) untuk data Perangkat Desa
lainnya.
Untuk Jumlah Kepala Dusun atau sebutan lainnya yang lebih dari 6 (enam) perlu diperhatikan dibawah ini:
Kepala Dusun ke 1 sampai ke 6 isikan nilai bagan-tingkat = 3 dan bagan-offset= 0
Kepala Dusun ke 7 sampai ke 12 isikan nilai bagan-tingkat = 4 dan bagan-offset= 0
Kepala Dusun ke 13 sampai ke 18 isikan nilai bagan-tingkat = 5 dan bagan-offset = 0
dan seterusnya.
Intinya untuk 1 (satu) baris bagan-tingkat hanya boleh diisi dengan 6 (enam) agar hasil layouts bagan tidak menyempit dan dapat menampilkan foto masing-masing aparatur desa/kelurahan/ atau sebutan lain.
Setelah semua data Aparatur Pemerintahan Desa selesai di tambah bagannya, selanjutnya cek hasilnya dengan klik tombol aksi Bagan Organisasi
pilih tampilan bagan Tanpa BPD
, atau Bagan Dengan BPD
.
Tombol Gir digunakan untuk pengaturan Media Sosial Pemerintah Desa, Pengaturan Sebutan Pemerintah Desa, Sebutan PJ Kepala Desa dan pengaturan