Menu
Pencatatan Peristiwa
digunakan untuk mencatat peristiwa yang terjadi kepada penduduk, Penduduk yang status dasarnya diubah menjadi Mati, Hilang atau Pindah tidak akan tampil lagi di laman Penduduk karena memang sudah bukan warga desa. Tetapi biodata bekas penduduk tersebut tidak hilang, dan dapat dilihat di MenuCatatan Peristiwa
.
Untuk menampilkan halaman Catatan Peristiwa, dengan cara klik Kependudukan
> Catatan Peristiwa
, seperti ditunjukkan di gambar berikut.
Berikut Jenis Peristiwa :
Baru Lahir
Meninggal Dunia / Mati
Pindah Keluar
Hilang
Baru Pindah Masuk
Penduduk Pindah Keluar, Hilang, Mati jika di kembalikan status dasar maka Penduduk tersebut datanya akan masuk kembali ke Data Penduduk di menu
Penduduk
dan Catatan Peristiwa menjadi bertambah Peristiwa Penduduk pindah masuk.
Tombol Hijau Kembalikan Status Dasar hanya muncul pada status Pindah Keluar, Mati, seperti gambar berikut :
Kembalikan status Dasar Pindah Keluar, Hilang, Mati, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Kembalikan Status Dasar
Penduduk
Lihat Akta Kematian, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Lihat Akta Kematian
Jika Pengguna belum mengupload dokumen Akta Kematian dan sudah mengubah status dasar penduduk menjadi
Mati
, dokumen Akta Kematian dapat diupload kembali diUbah Catatan Peristiwa
kemudian juga dapat Ubah tanggal Peristiwa, Ubah tanggal Lapor, tambah Informasi peristiwa.
Lihat Akta Kematian, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Ubah
Simpan
Unduh semua data Catatan Peristiwa dan Unduh berdasarkan Filter
Jenis Peristiwa
,Tahun
,Bulan
,Jenis Kelamin
,Agama
dan berdasarkan WilayahDusun
,RW
,RT
Unduh Hasilnya berjenis File Excel
Unduh Catatan Peristiwa
, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Unduh
Unduh
Jenis Peristiwa / Tahun / Bulan / Jenis Kelamin / Agama / Wilayah Dusun, RW, RT
Jenis Peristiwa
, Tahun
, Bulan
Unduh
Unduh
Cetak semua data Catatan Peristiwa dan Unduh berdasarkan Filter
Jenis Peristiwa
,Tahun
,Bulan
,Jenis Kelamin
,Agama
dan berdasarkan WilayahDusun
,RW
,RT
Cetak Hasilnya berjenis File PDF
Cetak Catatan Peristiwa
, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Cetak
Cetak
Jenis Peristiwa / Tahun / Bulan / Jenis Kelamin / Agama / Wilayah Dusun, RW, RT
Jenis Peristiwa
, Tahun
, Bulan
Cetak