Data Penduduk merupakan hal paling mendasar yang WAJIB diisi oleh Desa, dengan data penduduk sudah terisi desa dapat mengetahui perkembangan penduduk, memudahkan surat menyurat dan pengarsipan, mengetahui statistik penduduk desa, dan lainnya.
Menu Penduduk akses dengan cara sebagai berikut :
KependudukanPenduduk
Pengisian data Penduduk dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu :
Impor PendudukTambah Penduduk LahirTambah Penduduk MasukPERHATIAN: Impor data penduduk tidak harus melakukan dalam satu File Impor, Desa dapat melakukan Impor Data Penduduk Per Dusun/RT/RW atau Per Keluarga.
Wajib di Isi
Dusun
RT
RW
Nama
NIK
KK
Shdk/kk_level
Pekerjaan
Pendidikan_kk_id
Tanggal lahir
Status perkawinan
Agama
Kewarganegaraan
Jenis kelamin
Nik ayah
Nama ayah
Nik Ibu
Nama ibu
Nik ayah/ibu bisa diganti dengan '-
Nama ayah/Ibu bisa diganti dengan karakter text
Nanti kalau sudah terimpor bisa di edit data penduduknya
Data penduduk dapat diimpor secara masal melalui fitur Impor Data Kependudukan. Data penduduk yang ingin dimasukkan ke database SID dimasukkan dulu ke dalam berkas Excel dan kemudian diimpor. Fitur Impor Data Kependudukan ini umumnya dipakai untuk memasukkan data penduduk awal, yang disiapkan sendiri oleh desa, pada saat mulai menerapkan SID di desa.
PERHATIAN: Impor data penduduk dimaksudkan untuk memasukkan data penduduk awal dan data susulan serta mengubah data penduduk yang sudah ada secara masal. Dan tidak tidak dimaksudkan untuk restore data penduduk dan mengubah struktur dan keanggotaan keluarga. Impor penduduk baru hanya dapat dilakukan apabila data dinyatakan belum lengkap pada pengaturan aplikasi.
Untuk menampilkan laman Impor Data Kependudukan di modul Kependudukan, klik Penduduk > Impor / Ekspor > Impor Data Penduduk

Ketika Klik Impor Penduduk muncul pemberitahuan seperti dibawah ini, Ubah Pengaturan Data Lengkap ke Tidak berikut Panduannya https://panduan.opendesa.id/id/opensid/halaman-administrasi/kependudukan/penduduk#pengaturan-data-lengkap


Halaman tersebut menampilkan petunjuk pengisian data penduduk pada berkas Excel yang akan diimpor. Berikut adalah aturan impor data:
Selain itu, pada halaman tersebut juga memberikan tautan berkas Excel "Aturan dan Contoh Format" yang berisi urutan kolom pengisian data dan daftar kode yang perlu digunakan beserta contoh data penduduk ekspor yang dapat digunakan untuk impor data penduduk.
Download File Impor
Berkas
Aturan dan Contoh Format DatadanContoh Data Penduduk Eksporpada tautan tersebut dapat dipergunakan untuk mengisi data penduduk yang akan diimpor.
Perhatikan Penulisan Tanggal Ikuti Format Tanggal yang sudah dicontohkan pada Format Impor.
Keterangan Kode Isian / Kode Id ada pada Sheet Kode Data
Perhatikan Penulisan Tanggal, Ikuti Penulisan Tanggal yang ada di File Impor



Perhatian :Desa dapat membuat File Impor Per Dusun, RT, RW atau Per Keluarga kemudian baru lakukan Impor, agar meminimalisir Error / Gagal Impor.


Browse untuk memilih berkas Excel yang telah anda siapkan untuk diimpor.




Jika Proses Impor berhasil terdapat keterangan Jumlah data Penduduk yang berhasil di impor kemudian cek apakah jumlah penduduk sama dengan jumlah di file impor.
Jika proses impor error / gagal cekLog Errordi MenuPengaturan>Info Sistem.
Bila data yang diimpor akan ditambahkan, maka ketentuan berikut berlaku:
Untuk pengisian penduduk baru / Penduduk Pindah Datang pada halaman Penduduk. Untuk pergi ke halaman Penduduk, klik tombol Kependudukan > Penduduk > Tambah Penduduk > Tambah Penduduk Masuk


Isi alamat penduduk (Dusun/RW/RT) dan kemudian isi biodata penduduk sesuai Kartu Keluarga / Surat Pindah. Kolom yang wajib diisi adalah sebagai berikut:
Alamat :
Alamat jalan atau perumahan. Contoh: 'Jl Melati Raya No. 6', 'Bintaro Jaya Blok C No. 5'
NIK:
Nomor Induk Kependudukan. Apabila tidak diketahui, NIK dapat diisi dengan angka 0 (nol). Namun perlu diperhatikan, NIK 0 (yang jelas tidak unik) bisa menghasilkan data yang salah pada surat yang menampilkan data ayah/ibu/suami/istri. Untuk mencegah masalah ini, bisa menggunakan NIK-sementara berisi 16 angka (harus unik).
No. Akta Nikah (Buku Nikah)/Perkawinan :
Bagi warga muslim, isikan No. Akta Nikah. Bagi warga non-muslim, isikan No. Akta Perkawinan
Akseptor KB :
Pilih cara KB/alat kontrasepsi yang digunakan. Kolom isian ini hanya berlaku bagi penduduk dengan status kawin
Data KTP
Pengertian kolom KTP el dan Status Rekam, adalah sebagai berikut:
Kolom Wajib KTP tujuannya untuk memudahkan operator mengetahui warga mana saja yg sudah wajib KTP atau belum. Kolom ini tidak diisi manual, tetapi diisi secara otomatis oleh OpenSID berdasarkan umur dan status kawin masing2 penduduk.
Seorang penduduk bisa saja Wajib KTP tetapi KTP el dan Status Rekam nya belum terisi atau isinya berbeda. Ini menunjukkan Disdukcapil perlu diberitahu dan data terbaru diperoleh dari mereka untuk warga tersebut.
Sesudah data diisi, klik tombol Simpan untuk menyimpan data penduduk masuk.

Apabila belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat menggunakan NIK sementara.
Penduduk Lahir tidak perlu mengisi data pendidikan, pekerjaan, perkawinan otomatis terisi.











Setelah data penduduk telah terisi berikut Penjelasan Fungsi dari menu Penduduk
Pilih Aksi Lainnya

Fungsi pada menu ini akan menampilkan biodata penduduk yang dipilih, cetak biodata dan dokumen penduduk yang tersimpan



Untuk mengubah biodata seorang penduduk, klik tombol seperti terlihat di gambar berikut.


Untuk mengunggah foto atau langsung mengambil foto melalaui OpenSID klik tombol seperti terlihat pada gambar berikut.



ada tiga pilihan kamera yaitu :

fungsi menu ini akan menampilkan peta penduduk tersebut tinggal


Tombol Ubah Status Dasardi sembunyikan Jika Pengaturan Data Lengkap dipilih Tidak.
Status dasar penduduk menunjukkan apakah seorang masih warga desa, atau sudah pindah, meninggal atau dinyatakan hilang.
Untuk mengubah status dasar seorang penduduk, klik tombol seperti terlihat di gambar berikut.
Penduduk Sebagai Kepala Keluarga Tidak bisa lansung diubah status dasar menjadi meninggal / mati
Status Hidup menunjukkan penduduk tersebut masih warga desa. Penduduk yang status dasarnya diubah menjadi Mati, Hilang atau Pindah tidak akan tampil lagi di laman Penduduk karena memang sudah bukan warga desa. Tetapi biodata mantan penduduk tersebut tidak hilang, dan bisa dilihat di
Catatan Peristiwa. Panduan fitur ini dapat dilihat diCatatan Peristiwa.
Tombol
Ubah Status Dasarditampilkan jikaPengaturan Data Lengkapdinyatakan lengkap.


Fungsi fitur upload Dokumen Penduduk menyimpan dokumen berupa scan penduduk di Opensid yang akan memudahkan penduduk ketika kehilangan dokumen kependudukan karena desa memiliki arsip tersebut,
untuk meng upload dokumen penduduk, tekan tombol seperti yang terlihat pada gambar berikut.


untuk mencetak biodata penduduk, tekan tombol seperti yang terlihat pada gambar berikut


Data penduduk bisa difilter (dipilah) menurut status, tempat tinggal dan jenis kelamin penduduk. Pilih status, Dusun, RW, RT dan jenis kelamin dan data penduduk akan langsung dipilah untuk menampilkan penduduk sesuai dengan pilihannya.

Fungsi Sortir (mengurutkan) penduduk sesuai urutan, pada opensid dapat mengurutkan NIK, Nama, No KK, dan Umur.

Data penduduk bisa dicari mempergunakan bagian dari nama penduduk, dapat menggunakan Nama Penduduk ataupun bisa juga menggunakan NIK Penduduk, untuk mencari penduduk lihat pada gambar berikut.

Untuk menghapus seorang penduduk, klik tombol pada baris penduduk tersebut seperti terlihat di gambar berikut. Klik Ya untuk konfirmasi penduduk itu akan dihapus.
Tombol
Hapusditampilkan jikaPengaturan Data Lengkapdinyatakan tidak lengkap.
Menghilang data penduduk dengan cara hapus penduduk sangat tidak dianjurkan, Karena data penduduk sudah tercatat di menu laporan penduduk, atau data penduduk sudah digunakan untuk layanan surat, data bantuan Tindakan ini akan menghilangkan riwayat/arsip desa.
Solusi gunakan Fitur Ubah Data Penduduk untuk mengubah apakah ada perubahan pada data penduduk tersebut seperti perubahan Alamat, Dusun, RT, RW.
Solusi kedua gunakan Fitur Catatan Peristiwa untuk mengubah status penduduk dengan begitu penduduk tetap tercatat di Catatan Peristiwa dengan Status Hilang, Pindah Keluar, Meninggal Dunia.

Apabila ada beberapa penduduk yang akan dihapus, bisa dilakukan sekaligus, mengikuti langkah berikut:
Untuk jelasnya, lihat gambar berikut.

Terdapat fungsi lain pada menu Penduduk selain fungsi fungsi yang tersebut diatas yaitu :
fungsi - fungsi tersebut terdapat pada menu Pilih Aksi Lainnya

Tampilan Pencarian spesifik:

Untuk mencetak daftar semua penduduk, klik tombol Cetak seperti terlihat di gambar berikut.

Gambar berikut menunjukkan contoh hasil cetak.

Untuk mengunduh data semua keluarga dalam format Excel, klik tombol Excel seperti terlihat di gambar di bawah.

Adakalanya diperlukan pencarian penduduk berdasarkan kriteria berbagai kombinasi biodata penduduk, misalnya umur, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, dsbnya. Pencarian spesifik seperti ini dibutuhkan, misalnya, untuk mencari penduduk yang akan dijadikan sasaran suatu program pemerintah.
Untuk melakukan pencarian spesifik, klik tombol Pencarian Spesifik. Isi kriteria yang dicari dan klik Search. Penduduk yang memenuhi kriteria tersebut akan ditampilkan.


Untuk membersihkan kriteria yang telah diisi, klik tombol Bersihkan. Setelah dibersihkan, semua penduduk akan ditampilkan kembali.
Pada versi 21.09-premium untuk NIK sementara diubah dari 0 menjadi 0[kode-desa-10-digit] misalnya 0620102201600001. Untuk menggunakan nik sementara tsb, bisa dilakukan dengan ceklik pada bagian inputan NIK, maka NIK sementara akan dibuat scr otomatis berdasarkan data yg sudah ada.

Pada halaman data penduduk, penduduk dengan NIK Sementara akan ditampilkan dengan flag/tanda berwarna merah.

Untuk menampilkan semua penduduk dengan NIK Sementara dapat dilakukan dengan melakukan filter NIK Sementara.

Penduduk yang status dasarnya diubah menjadi Mati, Hilang atau Pindah tidak akan tampil lagi di halaman Penduduk karena memang sudah bukan warga desa. Tetapi biodata bekas penduduk tersebut tidak hilang, dan bisa dilihat di Catatan Peristiwa.
Untuk pergi ke halaman Log Penduduk, klik Kependudukan > Penduduk > Pilih Aksi > Catatan Peristiwa, seperti ditunjukkan di gambar berikut.


Tombol Impor Penduduk tidak bisa di Klik ketika Pengaturan Data Lengkap dipilih TIDAK di menu
Tombol Ubah Status Dasar akan muncul ketika Pengaturan Data Lengkap dipilih YA di menu
Modul Kependudukan
Menu Pendudukan
klik Icon Gear Pojok Kanan Atas.
dan Tombol Ubah Status Dasar Penduduk akan muncul ketika Pengaturan Data Lengkap dipilih YA.
![]()









Kebutuhan Pencatatan Masyarakat Saat ini untuk Status Perkawinan di Kartu Keluarga sesuai dengan Pembaharuan terkini Status Catatan Sipil dimana Cerai Hidup terdapat 2 Jenis yaitu :
Cerai Hidup Tercatat dengan Syarat (Nomor Akta Perceraian & Tanggal Perceraian diisi)
Cerai Hidup Tidak Tercatat Apabila Tanggal Perceraian tidak diisi.
Cerai Hidup Tercatat/Tidak Tercatat Nomor Akta Perkawinan dan Tgl Kawin sebelumnya di Disable tanpa menghapus isi Table sebagai Catatan Historis Penduduk tersebut tanpa perlu ditampilkan di Cetak KK.
Status Pencatatan Perkawinan dalam Permendagri 108 Tahun 2019 Pasal 50 Ayat 4 dan juga dalam Lampiran Formulir Data Kependudukan Permendagri 109 Tahun 2019
Tambah












Data Wilayah Adat diambil dari pantau, jika belum ada bisa diinput mandiri oleh Operator. kalau pantau tidak bisa diakses/offline, data diambil dari lokal.









Pengisian Data Pekerja Migran dibutuhkan di daerah tertentu seperti di Provinsi Bali, Sulawesi, Papua. pada OpenSID Versi 2510.0.0-premium dapat mengisi Pekerjaan sebagai Pekerja Migran.
Jika data Pekerja Migran tidak muncul pada pilihannya, data pekerja pada Pantau belum ada, karena data Master Pekerja Migran di ambil dari Pantau.
Pengguna dapat mengisi Nama perkerjaan migran.
Klik Tambah Penduduk
Klik Pekerjaan Migran

Jika Pilihan Pekerjaan Migran tidak ada, data dari Pantau belum ada.

Tambahkan Pekerjaan Migran, Ketik Nama Pekerjaan pada kolom putih, kemudian klik enter


Klik Simpan
Berhasil Simpan

