Menu Permohonan Informasi akses dengan cara sebagai berikut :
- Klik Modul PPDI
- Klik Menu Permohonan Informasi
- Selanjutnya sistem akan menampilkan halaman Daftar Permohonan Informasi sebagai berikut :

Daftar Permohonan Informasi adalah Data yang di kirim oleh Warga melalui Website PPID https://berputar.opendesa.id/ppid/form-permohonan

- Klik Tombol Proses

- Status Sebelum di Klik Proses adalah Diajukan

- Proses Berhasil

- Status berubah jadi diproses

- Status di Proses

- Klik Tombol Selesai


- Status Selesai

- Status Diajukan

- Klik Tombol Tolak


- Status Ditolak

- Pengguna dapat Proses lebih dari satu Permohonan
- Klik Centang Permohonan lebih dari satu

- Klik Proses

- Pilih Proses

- Proses Berhasil

- Pengguna dapat Selesai lebih dari satu Permohonan
- Klik Centang Permohonan lebih dari satu

- Klik Selesai

- Pilih Selesai

- Berhasil Selesai dua Permohonan

- Pengguna dapat Tolak lebih dari satu Permohonan
- Klik Centang Permohonan lebih dari satu

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan tertentu. Berikut ini beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan keberatan informasi publik :
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi.
- Tidak disediakannya informasi berkala.
- Tidak ditanggapinya permintaan infirmasi.
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008.